You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perda Sampah Akan Diberlakukan Di Pulau Seribu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Denda Buang Sampah akan Diberlakukan di Pulau Seribu

Pemerintah Kapupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi penerapan aturan itu rencananya mulai disosialiasikan kepada warga pada Mei 2016 mendatang.

K ita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu

Nanti kita pasang spanduk-spanduknya di tempat yang mudah dibaca, agar warga tidak membuang sampah sembarangan," kata Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (28/4).

Muhammad menuturkan, setelah mensosialisasikan pelaksanaan perda pengelolaan sampah kepada warga, pihaknya akan membentuk tim monitoring di pulau permukiman, pulau resort dan pulau pribadi. Dalam sosialiasi tersebut warga sekaligus akan diberitahukan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Buang Sampah ke Sungai, Urus Administrasi Kependudukan Dipersulit

"Jika tertangkap tangan dan ada dokumentasinya, kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1664 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1601 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1163 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Parade Gereja Bala Keselamatan Indonesia Ramaikan CFD di Bundaran HI

    access_time22-12-2024 remove_red_eye1039 personNurito
  5. Dinas PPKUKM Adakan Pasar Malam Bina dan QRISMas Bazar

    access_time21-12-2024 remove_red_eye958 personAldi Geri Lumban Tobing